UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 17
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
- usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
- usaha industri pemanfaat tenaga listrik.
(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha industri penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII . . .
PERIZINAN
Bagian Kesatu Umum
