Pasal 16
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
- pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi . . .
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi,
dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
