UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.
Bagian Kedua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
