UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
