UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 17
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.