UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang
Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
