UU
E N E R G I
Pasal 9
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Tingkat kandungan dalam negeri, baik barang maupun jasa,
wajib dimaksimalkan dalam pengusahaan energi.
(2) Pemerintah wajib mendorong kemampuan penyediaan barang
dan jasa dalam negeri guna menunjang industri energi yang mandiri, efisien, dan kompetitif.
Bagian Ketujuh Kerja Sama Internasional
