UU
E N E R G I
Pasal 8
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagian Keenam Tingkat Kandungan Dalam Negeri
