UU
E N E R G I
Pasal 7
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian
berkeadilan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi
untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana
subsidi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Lingkungan dan Keselamatan
