UU
E N E R G I
Pasal 6
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.
(2) Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan
energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
(3) Dalam hal krisis energi dan darurat energi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian, Pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.
Bagian Keempat Harga Energi
