UU
E N E R G I
Pasal 5
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib
menyediakan cadangan penyangga energi.
(2) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan
penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Keadaan Krisis dan Darurat Energi
