UU
E N E R G I
Pasal 4
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan
sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan
diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Cadangan Penyangga Energi
