Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
peningkatan devisa negara;
terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
- tercapainya . . .
tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
terciptanya lapangan kerja; dan
terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Bagian Kesatu Sumber Daya Energi
