UU
E N E R G I
Pasal 10
BAB 3 — PENGATURAN ENERGI
(1) Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat
dilakukan untuk :
- menjamin ketahanan energi nasional;
- menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
- meningkatkan perekonomian nasional.
(2) Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam
bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Kebijakan Energi Nasional
