UU
E N E R G I
Pasal 11
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain:
- ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
- prioritas pengembangan energi;
- pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
- cadangan penyangga energi nasional.
(2) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Bagian Kedua Dewan Energi Nasional
