UU
E N E R G I
Pasal 12
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Presiden membentuk Dewan Energi Nasional.
(2) Dewan Energi Nasional bertugas:
- merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
- menetapkan rencana umum energi nasional;
- menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
- mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
(3) Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota.
(4) Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
- Ketua: Presiden.
- Wakil Ketua: Wakil Presiden.
- Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
(5) Anggota . . .
(5) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:
tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
delapan orang dari pemangku kepentingan.
