UU
E N E R G I
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan
perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.
(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas
dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.
(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang
akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
