Pasal 30
BAB 8 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana dari swasta.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang
energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
