UU
E N E R G I
Pasal 29
BAB 8 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
