UU
E N E R G I
Pasal 28
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.