UU
E N E R G I
Pasal 27
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengawasan
