UU
E N E R G I
Pasal 26
BAB 6 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
- pembuatan peraturan perundang-undangan;
- penetapan kebijakan nasional;
- penetapan dan pemberlakuan standar; dan
- penetapan prosedur.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
- pembuatan peraturan daerah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
- penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi,
antara lain:
- pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
- penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Bagian Kesatu Pembinaan
