Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN ENERGI
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(2) Konservasi energi nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.
(3) Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang
melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak
melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi
energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
