UU
E N E R G I
Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN ENERGI
(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:
- memberdayakan masyarakat setempat;
- menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
- memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan
- memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan
energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Konservasi Energi
