Pasal 23
BAB 5 — PENGELOLAAN ENERGI
(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi,
sumber energi, dan energi.
(2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha,
bentuk usaha tetap, dan perseorangan.
(3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha dan perseorangan.
(4) Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.
(5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi
dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Pengusahaan energi dan jasa energi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
