UU
E N E R G I
Pasal 22
BAB 5 — PENGELOLAAN ENERGI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan
dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan
energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Bagian Kedua Pengusahaan
