UU
E N E R G I
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN ENERGI
(1) Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
- mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
- mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan
- memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
(2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib
ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber
energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
