Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN ENERGI
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
inventarisasi sumber daya energi;
peningkatan cadangan energi;
penyusunan . . .
- penyusunan neraca energi;
- diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
- penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk
memperoleh energi dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib
ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi
terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
