UU
E N E R G I
Pasal 19
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok,
dapat berperan dalam:
- penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
- pengembangan energi untuk kepentingan umum.
Bagian Kesatu Penyediaan dan Pemanfaatan
