UU
E N E R G I
Pasal 18
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah
dengan mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bagian Kelima Hak dan Peran Masyarakat
