UU
E N E R G I
Pasal 17
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi
nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum
energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Rencana Umum Energi Daerah
