UU
E N E R G I
Pasal 16
BAB 4 — KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional
dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan
Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Bagian Ketiga Rencana Umum Energi Nasional
