UU
E N E R G I
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.