UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 83
BAB 10 — ORGANISASI NOTARIS
(1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik
Notaris.
(2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan
salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
