UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 82
BAB 10 — ORGANISASI NOTARIS
(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan
susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
