UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 32
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol
Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris
kepada Notaris setelah cuti berakhir.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Bagian Kedua Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
