UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 31
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
(1) Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
(2) Penolakan permohonan cuti harus disertai alasan penolakan.
(3) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah
dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah
dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
