UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 49
(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil
seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang
meminta.
(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
