UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 50
(1) Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk
memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
www.peraturan.go.id
(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan,
saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.
