UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 48
(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.
Bagian Kedua Saksi dan Saksi Ahli
