UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 22
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup
bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya
hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
