UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 21
www.peraturan.go.id
Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.
Bagian Ketiga Hak Ingkar
