UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 23
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.
(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang
bersangkutan.
