UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 10
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :
- meninggalnya salah satu pihak;
- bangkrutnya salah satu pihak;
- novasi;
- insolvensi salah satu pihak;
- pewarisan;
- berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
- bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
- berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
