UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 9
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa
terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat :
- masalah yang dipersengketakan;
- nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
- nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
www.peraturan.go.id
- tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
- nama lengkap sekretaris;
- jangka waktu penyelesaian sengketa;
- pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
- pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi
hukum.
