Pasal 9
(l) Selain 1r.1 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Korban berhak mendapatkan: a. jaminan kesehatan; b. jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSK; dan/ atau c. pendanaan layanan pemulihan yang berasal dari Dana Abadi Korban. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l0 (l) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, dan/ atau laporan dengan iktikad baik, berhak untuk: a. tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/ atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannyai dan/atau b. tidak didiskriminasi dan diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya. (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/ atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 1 I (1) Saksi Pelaku selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10, diberikan Pelindungan berupa penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/ atau penghargaan atas keterangan dan/ atau kesaksian yang diberikan. SK No291654A (2) Penanganan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A (2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan / atau c. memberikan keterangan dan/atau kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. (3) Saksi Pelaku yang mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan Pelindungan oleh LPSK melalui keputusan LPSK. (4) Untuk mendapatkan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Saksi Pelaku menyampaikan surat permohonan kepada LPSK. (5) Untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang. (6) Untuk mendapatkan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/ atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi Pelaku harus memenuhi persyaratan: a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana; b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya; c. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; d. analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan e. surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK. SK No291655A (7) Untuk. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 1l - (7) Untuk penanganan secara khusus, keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh penuntut umum untuk dilaksanakan dan dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. (8) Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di rumah tahanan lain. (9) Rumah tahanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan beke{a sama dengan LPSK. (10) Penghargaan atas keterangan dan/ atau kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Salsi Pelaku yang berstatus narapidana. (11) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, LPSK menyampaikan keputusan LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. (12) Untuk memperoleh penghargaan berupa tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang pemasyarakatan.
