Pasal 10
Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSIS adalah bentuk Pelindungan sosial yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, yang diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli. SK No291696A Ayat(8)... PRESIDET{ REFUBUK INDONESI,A Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Huruf a Ketentuan keringanan penjatuhan pidana mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya. Huruf b Ketentuan pembebasan bersyarat dan hak narapidana lain merupakan brgian dari penilaian program pembinaan. Ayat (11) Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut umum. Ayat (12) Dalam ketentuan ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan menjalankan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
