UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimsns dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No291653A Pasal 9... PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A 9-
