Pasal 7
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli berhak: a. memperoleh Pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan keterangan dan/ atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk Pelindungan dan dukungan keamanan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat penerjemah atau juru bahasa isyarat; e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi mengenai perkembangan Perkara; g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; i. dirahasiakanidentitasnya; j. mendapat . . . SK No291652A PRESIDEN REPUBLIK INDONES1A j. mendapat identitas baru; k. mendapat tempat kediaman sementara; l. mendapat tempat kediaman baru; m. mendapat pendampingan; n. mendapat nasihat hukum; o. menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan pidana terkait dampak penderitaan Korban alibat peristiwa hukum yang dialaminya; p. mendapat Pelindungan dari Ancaman digital; q. mendapat penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; r. mendapat biaya hidup sementara sampai batas waktu Pelindungan berakhir; dan/ atau s. mengikuti program pemulihan. (2) Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s berupa: a. layanan medis; b. layanan rehabilitasi psikososial dan psikologis; dan/ atau c. program pemulihan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli oleh LPSK. (4) Pemberian hak oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan LPSK.
