UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 6
(1) Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh LPSK, Pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK. Bagian Kedua Hak
